PERSYARATAN REKOM STRTTK
Rekomendasi untuk penerbitan STRTTK Baru
- Fotokopi ijazah yang telah dilegalisir;
- Fotokopi Sertifikat Kompetensi;
- Fotokopi naskah sumpah profesi;
- Fotokopi Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Dokter yang memiliki Nomor Ijin Praktik;
- Surat keterangan bersedia mematuhi peraturan organisasi dan ketentuan hukum tenaga kefarmasian, dengan dibubuhi meterai;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku;
- Pas foto berwarna latar merah dengan seragam PAFI ukuran 3x4 sebanyak 3 lembar dan 2x3 sebanyak 3 lembar.
Rekomendasi untuk penerbitan STRTTK Perpanjangan
- Fotokopi ijazah yang telah dilegalisir;
- Fotokopi Sertifikat Kompetensi;
- Fotokopi naskah sumpah profesi;
- Fotokopi Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Dokter yang memiliki Nomor Ijin Praktik;
- Surat keterangan bersedia mematuhi peraturan organisasi dan ketentuan hukum tenaga kefarmasian, dengan dibubuhi meterai;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku;
- Pas foto berwarna latar merah dengan seragam PAFI ukuran 3x4 sebanyak 3 lembar dan 2x3 sebanyak 3 lembar;
- Melampirkan STRTTK Asli yang masa berlaku telah berakhir.